
POSO – Proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Arianto Atan di Desa Soe, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, kini mengalami perkembangan pesat. Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 1307/Poso tengah fokus pada pemasangan rangka atap, yang merupakan komponen vital dalam proses perbaikan bangunan tersebut.
Pemasangan rangka atap ini memang perlu dilakukan secara teliti, karena berfungsi sebagai struktur penyangga untuk atap rumah. Oleh karena itu, Satgas melakukan pekerjaannya dengan mempertimbangkan kesesuaian dan daya tahan konstruksi untuk memastikan setiap elemen berfungsi dengan baik.
Untuk mendukung efisiensi pekerjaan, setiap anggota Satgas dilatih untuk berkoordinasi dan menjalankan tugas sesuai dengan situasi di lapangan. Kekompakan serta disiplin yang diterapkan dalam tim menjadi sangat penting untuk mewujudkan rehabilitasi rumah yang terencana dengan baik hingga selesai.
Rehabilitasi yang dilakukan pada rumah Arianto Atan ini merupakan salah satu fokus dari program TMMD ke-130 Kodim 1307/Poso Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kondisi hunian yang lebih layak bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang responsif terhadap kebutuhan warga setempat.
Salah satu anggota tim menjelaskan bahwa ketelitian dalam tahap pemasangan rangka atap sangat krusial untuk kelancaran proses berikutnya. “Kami berkomitmen untuk memastikan rangka atap terpasang dengan benar sebelum kami melanjutkan pekerjaan selanjutnya. Kualitas pelaksanaan sangat penting agar rumah ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan pengharapan pemiliknya,” ungkapnya.
Dengan melaksanakan pengerjaan secara bertahap, Satgas TMMD bertekad untuk menunjukkan dedikasi dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Poso. Setiap langkah yang diambil merupakan usaha nyata untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.
Diharapkan, proses rehabilitasi rumah ini dapat segera melangkah ke tahapan selanjutnya, sehingga keluarga Arianto Atan bisa segera menikmati hunian yang lebih aman, nyaman, dan layak.
