Kapuas – Tim Satgas TMMD Reguler Ke-129 tahun anggaran 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas telah memulai proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Masrani, yang terletak di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Tahapan awal yang dilakukan mencakup pembongkaran struktur lama dengan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar.
Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap, bertujuan mempersiapkan pembangunan rumah yang lebih layak huni. Selama pelaksanaan, anggota Satgas bekerja sama dengan penduduk setempat untuk melepas bagian-bagian bangunan yang sudah tidak memenuhi syarat, dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan rumah yang lebih aman, sehat, dan nyaman untuk keluarga Bapak Masrani. Kehadiran Tim Satgas TMMD di lapangan juga berfungsi untuk memastikan bahwa semua tahap pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Melalui program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan rehabilitasi RTLH ini dapat selesai dalam waktu yang ditentukan, sehingga semua manfaatnya segera dapat dirasakan oleh Bapak Masrani sebagai penerima bantuan.
