KAPUAS – Proses akhir perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Wahida kini memasuki tahap pengecatan, yang dilaksanakan oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 beserta warga setempat pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pengecatan dilakukan untuk menyempurnakan hasil rehabilitasi, sekaligus memberikan suasana baru yang lebih bersih dan nyaman bagi penghuni rumah.
Antara anggota Satgas TMMD dan masyarakat terlihat kerjasama yang erat, mencerminkan kebersamaan yang tinggi. Kolaborasi ini merupakan bukti nyata dari semangat gotong royong yang terus dipertahankan selama program TMMD berlangsung.
Lebih dari sekadar memperindah, tahap akhir ini juga menandakan bahwa rehabilitasi rumah Ibu Wahida telah memasuki fase penyelesaian dan segera siap untuk dihuni. Dengan demikian, TMMD kembali menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang lebih baik.
